SiarBerita.Com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Bengkulu Utara Tentang Perlindungan Masyarakat Adat Enggano, kembali masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Ini berdasarkan surat keputusan DPRD Bengkulu Utara nomor 2 tahun 2024 tentang Propemperda Tahun Anggaran 2024.
Terdapat 15 Ranperda yang masuk ke dalam pembahasan tahun 2024, termasuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Bengkulu Utara Tentang Perlindungan Masyarakat Adat Enggano.
Raperda itu akan mengatur tiga poin penting yakni memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat Enggano, mengatur sumber daya alam yang ada di pulau tersebut dan pemberdayaan sumber daya manusia.
“Iya tahun masuk dalam propemperda, ini akan kita bahas lagi,” kata Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, (02/4).
Sonti menilai raperda tersebut nantinya akan dijadikan pijakan terhadap rencana percepatan pembangunan di pulau tersebut.
Apalagi, pemerintah saat ini mencanangkan agar pulau terluar itu bisa menjadi basis kegiatan ekonomi dan pariwisata.
Perda itu nantinya diharapkan bisa meredam gesekan atau pertentangan di masyarakat yang biasanya sering muncul di tengah rencana pembangunan sehingga bisa menghambat kepentingan pemerintah.
(Redaksi/adv)