SiarBerita.Com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, tentang Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Tidak Mampu, ditargetkan rampung tahun ini.
Ranperda ini menjadi Ranperda inisiaitif DPRD Bengkulu Utara, yang telah digagas sejak tahun 2023 lalu.
Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH, mengatakan, Penyelenggaraan bantuan hukum dimaksudkan untuk mewujudkan hak konstitusional setiap penduduk Bengkulu Utara yang tidak mampu, sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
“Penyelenggaraan bantuan hukum meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum kepada setiap penduduk Bengkulu Utara yang tidak mampu menghadapi masalah hukum,” ucap Sonti Bakara.
Lebih lanjut dikatakan Sonti, penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi setiap penduduk kota yang tidak mampu untuk mendapatkan akses keadilan.
Bantuan hukum diberikan kepada setiap orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Bengkulu Utara.
Orang miskin atau kelompok orang miskin yang dimaksud, kata dia, meliputi setiap orang atau kelompok orang yang kondisi sosial ekonominya berada dibawah garis kemiskinan yang dibukukan dengan surat keterangan pemerintah setempat.
Selanjutnya dalam memberikan bantuan hukum, nantinya bakal ditunjuk lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang membantu pelayanan bantuan hukum harus memenuhi syarat berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap di daerah, memiliki pengurus, dan memiliki program bantuan hukum.
(Red/Adv)